Dalam mendorong terwujudnya rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Gunungkidul diperlukan adanya regulasi yang baik dan akomodatif terhadap segala bentuk aktivitas pembangunan gedung di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Demikian salah satu point sambutan Bupati Gunungkidul yang di sampaikan dalam acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Bupati Gunungkidul terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah.

Urgensi dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan penataan menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Gunungkidul merupakan respon dlaam mengantisipasi dan mengurai kesemrawutan pemanfaatan ruang dan wilayah dalam pembangunan menara-menara telekomunikasi. " Dengan regulasi yang efektif, diharapkan proses pembangunan dan penataan menara telekomunikasi akan memberikan kemanfaatan yang optimal terhadap masyarakat dan pemerintah daerah, " lanjut Bupati.



Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten  Gunungkidul  Ratno Pintoyo, S.Sos, Jum’at (16/3), dengan  agenda acara tunggal Penandatanganan Persetujuan Bersama Bupati Gunungkidul dan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam rangka Persetujuan Bersama Terhadap 6 (enam) Raperda, tentang; Pengelolaan Persampahan, Retribusi Pelayanan Persampahan, Bangunan Gedung, Retribusi Izin mendirikan Bangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 

Acara ini disaksikan oleh Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi, Anggota Muspida Kabupaten Gunungkidul, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul dan Kepala SKPD

Sumber:
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment

MARI BERKOMENTAR DENGAN BIJAK DAN SOPAN, KARENA ITU AKAN MENCERMINKAN SOSOK ORANGNYA

Powered by Blogger.
 
Rumah Baca Gunungkidul © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top