rumahbacagunungkidul -- Sebenarnya tidak ada alasan syar'i (sesuai Al Quran dan As Sunnah) mengenai larangan tidur di masjid.


Pengalamlah yang membuat takmir masjid membuat aturan yang demikian. Setiap takmir masjid memiliki pengalaman dan karenanya memiliki kebijakan pengelolaan masjid tersendiri. Di pedesaan sebagaimana di kampung tempat saya tinggal, takmir masjidnya masih mengizinkan penduduk setempat untuk melakukan banyak aktivitas selain sholat, termasuk tidur (dan tiduran) terutama Sholat Maghrib dan Isya' dan pengumuman kegiatan posyandu, olahraga, dan yang lainnya.

Akan tetapi di masjid kami memang beberapa kali kemalingan, mulai dari kehilangan ampli, kotak infaq masjid, hingga jam dinding. Itulah realitasnya.

Larangan tidur di masjid pada umumnya didasarkan pada dua alasan, pertama dapat membuat kotor masjid dan bau karpetnya menjadi tidak sedap. Kedua takmir masjid tidak mengetahui apakah diantara yang tidur itu ada pencuri atau tidak. Sepanjang pengalaman saya tidur dii Masjid Fathullah Jakarta selama studi S2 dan S3, saya mendapati sejumlah pencuri yang bukan saja mengancam benda-benda berharga milik masjid tapi benda-benda berharga milik yang tidur di masjid tersebut. (sm)

Penulis: Prof. Dr. Jaih Mubarok
(Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Jati Bandung)
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment

MARI BERKOMENTAR DENGAN BIJAK DAN SOPAN, KARENA ITU AKAN MENCERMINKAN SOSOK ORANGNYA

Powered by Blogger.
 
Rumah Baca Gunungkidul © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top