rumahbacagunungkidul -- MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.
Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis
lalu hingga hari ini.
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan
MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu.
Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet
tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya
ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat
dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014.
Menurut
Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung
penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang
tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke
Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya.
Penangkapan
MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki
berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal,
kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan
selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan
harinya," tutur Irfan.
MA dijerat beberapa pasal berlapis,
yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU
Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara. (tempo/rbg)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
