rumahbacagunungkidul -- MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.
Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis
lalu hingga hari ini.
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi
politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat
beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata
bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak
situasi politik saat itu," ujar Irfan
Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya
berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai
tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya
ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya. Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat
laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan
beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah
pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat
siang keesokan harinya," tutur Irfan.
MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik
dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Terkait dengan jeratan UU pornografi, diduga MA memasang editan
foto pihak pelapor yang digabung dengan gambar yang berbau pornografi. Ancaman hukuman untuk MA
mencapai 10 tahun penjara. Menarik
Tukang Sate ini dijerat oleh pelapor dari PDIP salah satunya dengan UU
Pornografi padahal kita tahu dulu PDIP sangat gigih menolak UU
Pornografi disahkan, sekarang mungkin PDIP ke depan akan hati - hati
dalam menyampaikan sikap politik terhadap pembahasan sebuah UU.
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai
sikap Polri dalam kasus penangkapan tukang satai, MA (24) yang menghina
Presiden Joko Widodo sangat aneh dan diskriminatif.
Menurutnya Polri hanya berani bersikap secara aktif dalam kasus yang melibatkan rakyat kecil yang tidak berpengaruh. "Giliran
yang melakukan penghinaan adalah orang kuat dan berpengaruh, Polri
tidak segera melakukan penangkapan" katanya Rabu
(29/10).
Jika sikap seperti ini terus berlanjut, Neta mengatakan
akan memperburuk citra Polri dimata masyarakat. Elit-elit Polri akan
mudah di tuding publik bahwa mereka hanya bersikap mencari muka kepada
ke Presiden Jokowi dan hanya membangun pencitraan belaka. Neta
berharap penangkapan terhadap MA berlanjut pula pada penangkapan
tersangka kasus obor rakyat. Ia menghimbau Polri untuk tidak
diskriminatif. "Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum semestinya
segera diproses, ditangkap dan ditahan" tegasnya. (rol)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.