rumahbacagunungkidul -- Tim kuasa hukum Harso Taruno (63), tersangka kasus pengrusakan hutan di kawasan hutan milik BKSDA Paliyan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Gunungkidul, Rabu (29/10/2014).
Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan oleh langsung oleh kuasa hukum Harso, Suraji Noto Suwarno dan Edy Ahmad Nurkojin. Surat penangguhan penahanan disampaikan langsung kepada Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen.
Menurut Suraji, penangguhan penahanan ini diajukan karena kondisi kliennya yang sudah berusia lanjut. Jika tetap dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi kesehatan karena selama ini sudah sering mengalami sakit.
“Hari ini kita (tim kuasa hukum) resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tadi ditemui langsung oleh Kapolres,”katanya usai menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan di Mapolres Gunungkidul.
Dia mengungkapkan, usai resmi mengajukan surat penangguhan penahanan, Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen memberikan respon positif . Dia berjanji akan segera berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan penangguhan yang sudah diajukan. (tribun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.